Saturday, September 7, 2013

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

1. Pelaksanaan Pemilu.

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999 dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden. Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia yaitu:
a. Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia merdeka.
b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
c. Pemilu tahun 1977, merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR. Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.
d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.
e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu Pancasila.
f. Pemilu tahun 1992 untuk memilih DPR
g. Pemilu tahun 1997 untuk memilih DPR
h. Pemilu tahun 1999

Pada saat itu Presiden Suharto sudah diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.

i. Pemilu tahun 2004
Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan. Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan.

Apakah artinya LUBER dan JURDIL?
• Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara orang lain.
• Umum artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.
• Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
• Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
• Jujur artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
• Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Lembaga ini bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkedudukan di ibu kota negara. Di provinsi disebut KPUD Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Adapun di kabupaten/kota disebut KPUD Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan disebut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan di desa/ kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di masing-masing PPS dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setiap KPPS dilengkapi sarana pemilihan yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara). Supaya pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, adil, transparan, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara, maka mulai dari tingkat pusat, hingga kecamatan dibentuklah Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

2. Pemilihan Anggota Dewan

a. Calon peserta pemilu DPR dan DPRD
Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD mengacu pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD memiliki arti sangat penting.

Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap partai politik:
• Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD berdasarkan urutan.
• Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.
• Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.
• Pelaksanaan pemilu.

Syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD adalah :
- WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berdomisili di wilayah NKRI
- cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
- pendidikan serendah-rendahnya SLTA
- terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota
- tidak sedang dicabut haknya
- sehat jasmani dan rohani

b. Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Calon anggota DPD harus memenuhi syarat khusus antara lain:
- Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
- Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Yang sangat menonjol dari pemilu 2004 adalah dalam waktu yang bersamaan dilakukan pemilihan untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD. Dalam pemilihan anggota DPD sejumlah calon dari masing-masing provinsi mengikuti pemilu. Dari jumlah calon tersebut hanya 4 (empat) calon dengan perolehan suara terbanyak yang dapat ditetapkan menjadi anggota DPD. Anggota DPD secara otomatis menjadi anggota MPR utusan dari masing-masing provinsi. Bedanya dengan anggota DPR adalah pada hak suara. DPD hanya mendapatkan hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras dan sekedar menyampaikan aspirasi bukan menentukan putusan.

Syarat calon anggota DPD:
a. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
d. berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia
e. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
f. cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
g. sehat jasmani dan rohani
h. belum pernah dijatuhi hukuman penjara
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya
j. bukan bekas anggota organisasi terlarang termasuk organisasi massanya
k. terdaftar sebagai pemilih

3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.

a. Pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2004
Pasangan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu partai atau gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang memperoleh sekurangkurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Pemilihan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh KPPS. Seperti pada pemilihan DPR, DPRD, DPD pemilihan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara berjenjang dari KPPS, PPS, PPK, KPUD, hingga ke KPU.

b. Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
3) tidak pernah mengkhianati negara
4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
5) bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela
11) terdaftar sebagai pemilih
12) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir
13) memiliki daftar riwayat hidup
14) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi
16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19) bukan bekas anggota PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Penyelenggaraan Pilkada
Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah. Tahukah kamu bagaimana pilkada diselenggarakan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebelum pilkada dilaksanakan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian baru dilakukan pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan pelaksanaan kampanye. Pernahkan kamu melihat suasana kampanye calon kepala daerah?

2. Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.

a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan, dan pekerjaan
- tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernur

b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan dan pekerjaan
- tidak berstatus sebagai pejabat kepala daerah (bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota)

1 comment: