Thursday, September 5, 2013

Sistem Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Klasifikasi Desa
A. Menurut aktivitasnya

  1. Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  2. Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  3. Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

B. Menurut tingkat perkembangannya.

  1. Desa Swadaya, desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: daerahnya terisolir dengan daerah lainnya, penduduknya jarang, mata pencaharian homogen yang bersifat agraris, bersifat tertutup, masyarakat memegang teguh adat, teknologi masih rendah, sarana dan prasarana sangat kurang, hubungan antarmanusia sangat erat, pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  2. Desa Swakarya, desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh, sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi, desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian, telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain, jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  3. Desa Swasembada, desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada: kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan, penduduknya padat-padat, tidak terikat dengan adat istiadat, telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain, partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

BAGAN STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA



1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. 

Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat

2. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

3. Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

a) Sekretaris Desa
Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah:
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
  4. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
  7. Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
  9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
  11. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b). Kaur Pemerintahan.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan adalah:
  1. Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di desa
  2. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan
  4. Melaksanakan pencatatan kegiatan Monografi Desa
  5. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW, RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP)
  6. Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
  7. Melaksanakan kegiatan administrasi Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
c) Kaur Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan adalah:

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa;
  2. Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
  3. Menghimpun dana potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
  4. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek/ Daftar Usulan Kegiatan serta mencatat Daftar Isian Proyek/ Daftar Isian Kegiatan;
  5. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
  6. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, perkreditan dan Lembaga Perekonomian lainnya);
  7. Melaksanakan Pencatatan mengenai Tera Ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
d). Kaur Kesra

Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat :
  1. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan social, pendidikan dan kebudayaan, kesenian,Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa;
  2. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
  3. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam);
  4. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
  5. Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa;
  6. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
  7. Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
e). Kaur Keuangan
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah:
  1. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan;
  3. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
  4. Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
f). Kaur Umum
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum :
  1. Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
  2. Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainya;
  3. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  4. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
  5. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  6. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa;
  7. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum;
  8. Mencatat inventarisasi kekayaan desa;
  9. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

No comments:

Post a Comment