Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Saturday, September 7, 2013

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

1. Pelaksanaan Pemilu.

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999 dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden. Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia yaitu:
a. Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia merdeka.
b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
c. Pemilu tahun 1977, merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR. Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.
d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.
e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu Pancasila.
f. Pemilu tahun 1992 untuk memilih DPR
g. Pemilu tahun 1997 untuk memilih DPR
h. Pemilu tahun 1999

Pada saat itu Presiden Suharto sudah diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.

i. Pemilu tahun 2004
Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan. Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan.

Apakah artinya LUBER dan JURDIL?
• Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara orang lain.
• Umum artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.
• Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
• Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
• Jujur artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
• Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Lembaga ini bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkedudukan di ibu kota negara. Di provinsi disebut KPUD Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Adapun di kabupaten/kota disebut KPUD Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan disebut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan di desa/ kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di masing-masing PPS dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setiap KPPS dilengkapi sarana pemilihan yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara). Supaya pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, adil, transparan, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara, maka mulai dari tingkat pusat, hingga kecamatan dibentuklah Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

2. Pemilihan Anggota Dewan

a. Calon peserta pemilu DPR dan DPRD
Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD mengacu pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD memiliki arti sangat penting.

Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap partai politik:
• Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD berdasarkan urutan.
• Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.
• Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.
• Pelaksanaan pemilu.

Syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD adalah :
- WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berdomisili di wilayah NKRI
- cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
- pendidikan serendah-rendahnya SLTA
- terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota
- tidak sedang dicabut haknya
- sehat jasmani dan rohani

b. Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Calon anggota DPD harus memenuhi syarat khusus antara lain:
- Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
- Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Yang sangat menonjol dari pemilu 2004 adalah dalam waktu yang bersamaan dilakukan pemilihan untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD. Dalam pemilihan anggota DPD sejumlah calon dari masing-masing provinsi mengikuti pemilu. Dari jumlah calon tersebut hanya 4 (empat) calon dengan perolehan suara terbanyak yang dapat ditetapkan menjadi anggota DPD. Anggota DPD secara otomatis menjadi anggota MPR utusan dari masing-masing provinsi. Bedanya dengan anggota DPR adalah pada hak suara. DPD hanya mendapatkan hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras dan sekedar menyampaikan aspirasi bukan menentukan putusan.

Syarat calon anggota DPD:
a. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
d. berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia
e. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
f. cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
g. sehat jasmani dan rohani
h. belum pernah dijatuhi hukuman penjara
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya
j. bukan bekas anggota organisasi terlarang termasuk organisasi massanya
k. terdaftar sebagai pemilih

3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.

a. Pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2004
Pasangan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu partai atau gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang memperoleh sekurangkurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Pemilihan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh KPPS. Seperti pada pemilihan DPR, DPRD, DPD pemilihan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara berjenjang dari KPPS, PPS, PPK, KPUD, hingga ke KPU.

b. Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
3) tidak pernah mengkhianati negara
4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
5) bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela
11) terdaftar sebagai pemilih
12) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir
13) memiliki daftar riwayat hidup
14) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi
16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19) bukan bekas anggota PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Penyelenggaraan Pilkada
Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah. Tahukah kamu bagaimana pilkada diselenggarakan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebelum pilkada dilaksanakan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian baru dilakukan pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan pelaksanaan kampanye. Pernahkan kamu melihat suasana kampanye calon kepala daerah?

2. Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.

a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan, dan pekerjaan
- tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernur

b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan dan pekerjaan
- tidak berstatus sebagai pejabat kepala daerah (bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota)

Thursday, September 5, 2013

Koperasi di Indonesia

A. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

B. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

C. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
D. Jenis-jenis Koperasi

1. Jenis koperasi menurut fungsinya:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
  • Koperasi Primer: Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder: Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya.
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

E. Arti Lambang Koperasi (Lama)
Logo Gerakan Koperasi
1960an -2012

1. Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

F. Arti Lambang Koperasi (Baru)
Logo baru koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
  • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Perbandingan skala 1 : 20.

Sistem Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Klasifikasi Desa
A. Menurut aktivitasnya

  1. Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  2. Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  3. Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

B. Menurut tingkat perkembangannya.

  1. Desa Swadaya, desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: daerahnya terisolir dengan daerah lainnya, penduduknya jarang, mata pencaharian homogen yang bersifat agraris, bersifat tertutup, masyarakat memegang teguh adat, teknologi masih rendah, sarana dan prasarana sangat kurang, hubungan antarmanusia sangat erat, pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  2. Desa Swakarya, desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh, sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi, desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian, telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain, jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  3. Desa Swasembada, desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada: kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan, penduduknya padat-padat, tidak terikat dengan adat istiadat, telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain, partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

BAGAN STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA



1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. 

Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat

2. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

3. Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

a) Sekretaris Desa
Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah:
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
  4. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
  7. Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
  9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
  11. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b). Kaur Pemerintahan.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan adalah:
  1. Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di desa
  2. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan
  4. Melaksanakan pencatatan kegiatan Monografi Desa
  5. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW, RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP)
  6. Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
  7. Melaksanakan kegiatan administrasi Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
c) Kaur Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan adalah:

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa;
  2. Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
  3. Menghimpun dana potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
  4. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek/ Daftar Usulan Kegiatan serta mencatat Daftar Isian Proyek/ Daftar Isian Kegiatan;
  5. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
  6. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, perkreditan dan Lembaga Perekonomian lainnya);
  7. Melaksanakan Pencatatan mengenai Tera Ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
d). Kaur Kesra

Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat :
  1. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan social, pendidikan dan kebudayaan, kesenian,Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa;
  2. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
  3. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam);
  4. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
  5. Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa;
  6. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
  7. Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
e). Kaur Keuangan
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah:
  1. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan;
  3. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
  4. Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
f). Kaur Umum
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum :
  1. Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
  2. Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainya;
  3. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  4. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
  5. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  6. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa;
  7. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum;
  8. Mencatat inventarisasi kekayaan desa;
  9. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.